Peserta Seleksi CPNS 2021 Dibatasi Maksimal 35 Tahun

- 9 Januari 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pixabay/mohamed Hassan

MEDIA PAKUAN-Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Salah satunya, seleksi ini hanya untuk para guru honorer yang berumur di bawah 35 tahun.

Sementara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk guru honorer 35 tahun keatas.

Seleksi CPNS ini dibuka kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan seleksi PPPK diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terdapat 11.580 formasi kosong saja di seleksi CPNS, berbeda dengan seleksi PPPK yang membuka lowongan gede-gedean.

Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga

Seleksi PPPK 2021 membuka 1 juta formasi kosong untuk para guru honorer, dari sekolah swasta maupun negeri.

Seperti yang diketahui sebelumnya, di seleksi CPNS tahun lalu, sudah ada 138.791 peserta yang sudah lolos.

Mereka sudah mengisi beberapa formasi diantaranya 3.469 dosen, 55.039 guru, 27.457 tenaga kesehatan dan 52.469 tenaga teknis.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah