Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.
Jika berminat berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPPK 2021:
- Usia minimal 20 tahun;
- Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan;
- Tidak pernah dipidana;
- Bukan anggota parpol;
- Tidak pernah ikut dalam tindakan politik;
- Punya latar belakang pendidikan;
- Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
Baca Juga: Punya Tato Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021
Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:
- Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
- Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
- Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
- Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Melengkapi Data yang diperlukan:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;