Serupa Tapi Tak sama, Pemerintah Pakai Istilah PKKM Bukan PSBB Jawa-Bali Serentak

- 9 Januari 2021, 14:32 WIB
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian /Kemendagri .dok/

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), mengatakan keputusan tersebut diambil dengan melihat parameter yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Aroma Balas Dendam Terasa, Liverpool Bantai Aston Villa di Piala FA 4-1

Melansir dari laman Kemendagri, selain pengaturan pemberlakuan pembatasan, daerah juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, diminta pula untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina.

Baca Juga: 8 Fakta Nasib Tragis Pramugari Filipina Christine Angelica, Diduga Meninggal Usai Diperkosa 11 Pria

Melalui akun twitter @KemenkesRI, pada Sabtu, 9 Januari 2021, bahwa untuk cegah penularan virus Corona, terutama di Jawa-Bali, pemerintah menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali terhitung mulai 11-25 Januari 2021.

Dengan adanya pembatasan dari kegiatan masyarakat ini, diharapkan penularan COVID-19 bisa di cegah ataupun dikurangi seminimal mungkin.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah