Beliau mnepati lapas diblok D selama menjalani hukumannya Dia dibantu atau didampingi dua orang petugas lapas karena usianya yang sudah sepuh.
Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Sudah Disalurkan, Klaim Segera di www.pln.co.id
Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, seperti remisi Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Idul Fitri.
Dalam rekam jejaknya, Ba'asyir disebut-sebut sebagai dalang sejumlah kasus teror di Indonesia.
Ia juga diketahui merupakan pendiri beberapa organisasi seperti Jemaah Islamiyah (JI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).***