Jelang PSBB, Kementerian Kominfo Ingatkan Protokol Kesehatan

- 7 Januari 2021, 21:11 WIB
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021 /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

Penerapan pembatasan tersebut meliputi antara lain pembatasan Work From Office menjadi 25%, kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pembatasan kapasitas tempat makan dan tempat ibadah, serta pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati.

Selalu disiplin protokol kesehatan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," tulisnya pada Kamis, 7 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @bpptkg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x