Tunjangan yang Diterima PNS Tertinggi Capai Rp 99.720.000

- 5 Januari 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS
Ilustrasi Pendaftaran CPNS /Pixabay/Sozavisimost

MEDIA PAKUAN–Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bukan hanya harus melengkapi persyaratan. Peminat juga harus mengetahui tunjangan yang akan diterima jika lulus seleksi.

Sebagai pemacu semangat, Media Pakuan menyampaikan rincian sejumlah tunjangan PNS.

PNS memiliki beberapa tunjangan kinerja hingga Rp 99.720.000 untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain tunjangan kinerja, masih banyak tunjangan lainnya yang bisa didapat.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Diperpanjang Sampai Maret 2021, Berikut Cara Klaimnya

Berikut ini tunjangan yang bisa kamu dapat jika menjadi seorang PNS;

  1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

  1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

  1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Baca Juga: Mau Ikut SBMPTN Wajib UTBK, Cek Persyaratannya di Sini

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

  1. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

  1. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

  1. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Bisa Diklaim 7 Desember 2021, Cek Segera di www.pln.co.id

Itulah beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan jika jadi PNS, cukup menjanjikan bukan.***

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah