Program BLT Banpres UMKM Dilanjutkan Tahun 2021

- 5 Januari 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

Namun yang terpenting dalam pendaftaran BPUM,  harus memenuhi kriteria.

Apa sajakah yang termasuk kriteria Kemenkop itu?

Kriteria Kemenkop itu diantaranya mereka yang mempunyai kekayaan di bawah Rp50 juta, itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Ini Penyebab Produksi Hyundai di Korsel Dihentikan Sementara

Sedangkan kriteria satunya lagi yakni, para pelaku UMKM yang berpenghasilan dibawah Rp300 juta per tahun.

Nah, itulah beberapa kriteria yang boleh mendaptkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Untuk persyaratannya tidak berbeda jauh dengan bansos lain yaitu diantaranya, sudah pasti harus berwarga Negera Indonesis (WNI).

Namun yang terpenting harus mempunyai UMKM dan bukan anggota dari Aparatul Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Juga tidak bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagi masyarakat yang sedang menerima kredit dari bank, maka tidak akan dapat BPUM.

Bagi Anda mempunyai masalah dalam penyaluran BLT Banpres UMKM bisa menghubungi pihak Kemenkop.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah