Cek Segera! Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Hari ini

- 5 Januari 2021, 06:11 WIB
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan /


7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website


8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Selasa, 5 Januari 2021: TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS7, dan TRANSTV


9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sementara itu, terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Menaker Ida Fauziyah, pada 23 Desember 2020 telah mencapai 98,13 persen

Sebelumnya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan terhambat di karenakan ada sejumlah rekening penerima yang bermasalah sehingga tidak bisa diteransfer.

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap enam, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: Beredar Foto Syeikh Ali Jaber Kritis! Keluarga Keberatan, Abu Aras: Itu Berasal Dari Perawat

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Caranya Mudah, Klaim Token Listrik Gratis Bisa via Aplikasi PLN Mobile

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah