Cek Segera! Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Hari ini

- 5 Januari 2021, 06:11 WIB
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan /

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 tahap 6 kabarnya akan segera dicairkan pada Januari ini. Kepada penerima yang belum mendapatkan untuk segera mdngeceknya. 

Akan tetapi yang perlu diketahui, penyaluran yang dilakukan pada bulan ini merupakan kelanjutan dari proses transfer yang belum selesai pada 2020.

Kemnaker meminta kepada Kemenkeu agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 bisa disalurkan hingga Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Selasa, 5 Januari 2021: Ada Sinetron Dari Jendela SMP, dan Anak Band

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, akan diberikan kepada penerima yang sebelumnya belum mendapatakan bantuan karena ada masalah pada rekeningnya.

Dalam pengajuan ke Kemenkeu, Kemnaker meminta agar salah satu anggaran PEN itu bisa disalurkan hingga Januari 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah, Melalui Kemnaker dalam membantu para pekerja di musim pandemi covid 19 ini, dengan memberikan bantuan dengan besaran Rp1,2 Juta.

Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebelum cair.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Selasa, 5 Januari 2021: Ada Serial Drama Korea Master's Sun

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di  www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua .

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id


2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 5 Januari 2021: Lagi Naik-Naiknya Nih!


3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk


4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password


5. Klik Daftar Sekarang


6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.


7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website


8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Selasa, 5 Januari 2021: TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS7, dan TRANSTV


9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sementara itu, terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Menaker Ida Fauziyah, pada 23 Desember 2020 telah mencapai 98,13 persen

Sebelumnya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan terhambat di karenakan ada sejumlah rekening penerima yang bermasalah sehingga tidak bisa diteransfer.

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap enam, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: Beredar Foto Syeikh Ali Jaber Kritis! Keluarga Keberatan, Abu Aras: Itu Berasal Dari Perawat

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Caranya Mudah, Klaim Token Listrik Gratis Bisa via Aplikasi PLN Mobile

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah