Selain itu, batas usia saat melamar lebih panjang dan juga dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan.
Jika berminat ikut seleksi PPPK 2021 mendatang, inilah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Usia minimal 20 tahun
- Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
- Tidak pernah dipidana
- Bukan anggota parpol
- Tidak pernah ikut dalam tindakan politik
- Punya latar belakang pendidikan
- Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:
- Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
- Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
- Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II;
- Tanggal lahir;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
- Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
- Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Melengkapi Data yang diperlukan:
Baca Juga: Kemnaker RI Minta Kemenkeu Segera Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 Termin 2 tahap 6
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;