Segera Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Cara Daftar ke Lembaga Pengusul

- 4 Januari 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 akan segera dibuka. Pastikan Anda mengetahui cara mendaftarnya.

BLT UMKM merupakan program pemerintah dengan hibah kepada pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp2,4 Juta.

Selain itu,Program BLT UMKM adalah bantuan pemerintah guna membantu pelaku usaha yang terkena dampak covid 19.

Akan tetapi untuk menjadi penerima BLT UMKM pelaku usaha harus mendaftar ke lembaga pengusul dan memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Disalurkan Mulai Hari Ini, Simak Sasaran Penerima Dana Bansos PKH, BST dan Sembako

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Adapun untuk mengetahui syarat daftara penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: BST Bansos KK PKH Cair Hari Ini! Cek dtks.kemensos.go.id

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil di masa pandemi ini dengan memberikan dana dengan besaran Rp2,4 Juta.

Hal tersebut guna memulihkan perekonomian para pelaku usaha dan membangkitkan usaha yang sedang dilaksanakan para pelaku usaha mikro kecil dimasa pandemi ini.

Selain itu BLT UMKM tersebut hanya akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya yaitu yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BPUM.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Baca Juga: Bantuan Token Listrik Gratis PLN 2021 Dimulai, Simak Cara Mengklaimnya

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

  1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
  2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  4. Kemudian klik Proses Inquiry
  5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: NIK dan KTP Tak Terdaftar Dalam Data BLT UMKM Termin 3, Coba Lakukan Cara Ini

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah