Kabar Baik! BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta Segera Disalurkan, Buruan Cek Nama Anda di eform.bri.co.id

- 4 Januari 2021, 15:58 WIB
BLT Banpres UMKM
BLT Banpres UMKM /
MEDIA PAKUAN - Kabar baik bagi Anda karena BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta akan segera disalurkan. 
 
Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta, ke tahap 3 di 2021.

Maka dari itu segeralah cek nama Anda di eform.bri.co.id, agar bisa tahu dapat atau tidaknya BLT UMKM Rp2,4 juta.
 

Pada penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 itu, akan disalurkan kepada 16 juta pelaku UMKM.

Dengan disalurkannya kembali BLT Banpres UMKM tahap 3 Rp2,4 juta tersebut, bertujuan untuk membantu memulihkan perekonomian di Indonesia ini.

Presiden Joko Widodo juga sudah meyakinkan, perekonomian di Indonesia bakal pulih kembali di 2021.
 
Baca Juga: Tujuh Kelompok Sasaran Utama Vaksinasi Covid 19 di Kota Ambon , Kapan yang Lainya ?

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kemenkop sudah selesai menyalurkan BPUM Rp2,4 juta di 2020 lalu.

Sudah ada sekitar 12 juta pelaku usaha yang sudah mendapatkan BLT Banpres UMKM tersebut.

Pada penyaluran BPUM di 2020, terdapat dua tahap saja, yaitu terdiri dari tahap satu dan dua.

Pada BLT UMKM Rp2,4 juta tahap satu, terdapat 9 juta pelaku usaha yang sudah menerima BPUM.

Sedangkan pada penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2, hanya ada 3 juta penerima saja.

Maka bila dijumlahkan, ada 12 juta pelaku UMKM yang sudah dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
 
Baca Juga: Kawal Sidang Permohonan Pra Peradilan HRS, Polri Terjunkan 1.610 Pasukan Gabungan TNI-Polri

Namun penyaluran di 2020 lalu terdapat kelebihan kuota pendaftar, yaitu sekitar 16 juta pelaku usaha lagi yang masih belum dapat BLT UMKM Rp2,4 juta.

Setelah mengetahui hal itu, Kemenkop akan menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta di tahun ini ke tahap 3.

Nah jika kalian ingin mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta tersebut, kalian diharuskan untuk memenuhi persyaratan dan kriteria.

Persyaratan tersebut diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), mereka yang sudah mempunyai UMKM.

Namun terkecuali bagi mereka yang merupakan anggota Aparatul Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Baca Juga: Mengenali Terapi Donor Plasma Konvalesen Covid 19 , Gejala Berat sampai Kritis

Di sisi lain, bagi anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), juga pasti ditolak jika ikut.

Selain persyaratan tersebut, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, kriteria penerima BLT Banpres UMKM yaitu mereka yang mempunyai kekayaan dibawah Rp50 juta.

Kriteria kedua yaitu pelaku UMKM yang penghasilan pertahunnya dibawah Rp300 juta.

Jika sudah memenuhi persyaratan dan kriteria di atas, kini tinggal mendaftarkan diri ke kantor lembaga pengusul.
 

Kantor lembaga pengusul itu antara lain, Dinas yang berada diruang lingkup Koperasi dan UKM.

Kalian juga bisa Koperasi yang sudah disahkan oleh badan hukum dan Kementerian atau Lembaga.

Terakhir yang termasuk kantor lembaga pengusul yaitu, perbankan dan perusahaan pembayaran yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika mempunyai permasalahan, kalian bisa lapor ke pihak Kemenkop dengan menghubungi call center 500-597 dan 1500587.
 
Baca Juga: Inilah Doa Ustadz Yusuf Mansur untuk Profil Muhammad Syafii Antonio Asal Sukabumi

Bagi mereka yang sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, akan mendapatkan SMS dari bank penyalur.

Contohnya seperti SMS dari BRI INFO berikut ini:

"Nsb Yth -----, pemilik rek 736xxxx, Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan."

Sudah dapat belum SMSnya? Jika sudah, selamat anda telah mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah