Pemerintah Naikan Tarif BPJS Kesehatan, Jadi Segini Daftar Tarif yang Harus Dibayar Peserta

- 28 Desember 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/
 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Pada 1 Januari 2021.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Viral Parodi Lagu Indonesia Raya, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPR RI

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta BPJS per Januari 2021:

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, sebesar 5 persen dari gaji atau upah mereka per bulan.

Dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta itu sendiri. 

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x