Jangan Abaikan Nomor 2757 Jika Kamu Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 3 Januari 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA PAKUAN - Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut juga subsidi gaji di 2020 lalu, masih ada 1,6 juta pekerja lagi yang belum menerima.

Maka penayluran pada BLT BPJS Ketenagakerjaan selama periode 2020, masih belum mencapai 100 persen.

Dikarenakan masih ada beberapa pekerja yang rekeningnya bermasalah, diakibatkan oleh beberapa faktor tertentu.

Baca Juga: Terbukti Prediksi Dispatch Pasangan Tahun Baru 2021 'Hyun Bin dan Son Ye Jin' Siapa Lagi Ya Idolamu

Diantaranya adanya rekening yang tidak sesuai dengan namanya dan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Akan tetapi masih ada juga orang yang memiliki rekening tapi sudah tidak aktif lagis serta rekening pasif.

Di sisi lain terdapat juga pekerja yang rekeningnya sudah dibekukan dan diblokir oleh pihak bank penyalur.

Baca Juga: Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Covid 19 Gratis ? Jika Belum Login pedulilindungi.id

Apalagi rekening itu merupakan rekening pinjaman yang hanya bisa dipakai sementara saja.

Terakhir bagi mereka juga yang rekeningnya sudah tidak memiliki sistem keliling nasional.

Maka dari itu, Kemnaker kini sudah memasuki tahap perbaikan rekening bermasalah tersebut.

Yang dimana nantinya, rekening tersebut bakalan dikembalikan ke pekerja dan akan disuruh buat rekening baru.

Baca Juga: India akan Gunakan Vaksin Lokal untuk Vaksinasi Virus Covid , Alasanya Seperti Ini

Rekening yang disarankan Kemnaker yaitu, rekening dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Jika sudah membuat rekening baru, pihak kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memvalidasi dan memverifikasi datanya.

Setelah selesai, nantinya rekening itu akan dikembalikan lagi ke pihak Kemanker untuk disalurkan kembali ke bank penyalur,

Dari bank penyalur akan disalurkan kembali kepada mereka yang belum pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ditemukan Tewas, Ibu dan Anak ini Tenggelam di Laut Aceh Jaya Ketika Sedang Mandi

Maka dari itu, segeralah cek nama Anda di www.kemnaker.go.id, dengan cara berikut ini:

1. Klik link www.kemnaker.go.id di browser

2. Klik Daftar di pojok kanan atas

3. Jika belum punya akun, klik Daftar Sekarang

4. Mulai isi data, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Menunda Sekolah Tatap Muka, Inilah Daftar Daerah yang Menuda STM

5. Jika sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke HP Anda

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website

7. Terakhir klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Kemudian isi formulir dengan lengkap

9. Jika lengkap, nanti akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, dapat atau tidaknya Subsidi Gaji ini

10. Namun jika namanya muncul di sistem, tetapi tidak dapat subsidi gaji, bisa langsung laporkan masalah ke pihak Kemanker.

Baca Juga: Apakah Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin? Begini Cara Registrasinya

Selain lewat link di atas, kalian juga bisa login ke link bsu.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Anda juga bisa cek melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak Kemanker, yaitu BPJSTK Mobile.

Terdapat juga cara cek dapat atau tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan, melalui pesan singkat dan chat Whatsapp.

Untuk pesan singkat bisa melalui nomor 2757, sedangkan untuk chat whatsapp melalui nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah