Hanya TNI, Polri dan ASN Tidak Termasuk Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021 Mendatang

- 28 Desember 2020, 15:45 WIB
Notifikasi SMS yang break mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta
Notifikasi SMS yang break mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta /tangkapan layar SMS dari BRI (Facebook Diyah Pramudiana Sari) /tangkapan layar SMS dari BRI (Facebook Diyah Pramudiana Sari)/



MEDIA PAKUAN - BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta akan kembali disalurkan pada 2021 mendatang ke 16 juta penerima.

Pada penyaluran BLT UMKM 2021 mendatang akan lebih banyak daripada di 2020 sekerang ini.

Hal tersebut dikarenakan ada banyaknya pendaftar pada BLT UMKM Rp2,4 juta, pada tahap-tahap sebelumnya.

Ada sekitar 28 juta pelaku UMKM yang sudah daftar, namun sayangnya taeget Kemenkop pada tahap sebelumnya hanya untuk 12 penerima saja.

Baca Juga: Video parodi Lagu Indonesia Raya Diunggah akun Benama My Asean

Maka jika dihitung, masih ada sisa 16 juta pelaku usaha yang belum dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Sehingga akan disalurkan kembali pada 2021 nanti. Namun hanya untuk beberapa golongan saja, berikut daftarnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Korlantas Polri Untimatum Masyarakat : Tidak ada Konvoi, Kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM yang tidak menerima kredit dari bank.

Selain itu juga terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Berikut inilah kriteria pelaku UMKM yang boleh dapat bantuan tersebut:

Baca Juga: Serial Drama romantis Baru 'My Lecturer My Husband' Trending di Twitter, Episode 7-8 Semakin Seru

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid 19, KPK Memanggil Nuzulia HN Saksi Swasta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah jika sudah memenuhi persyaratan dan kriteria di atas, segeralah daftar melalui kantor lembaga pengusul.

Berikut inilah ciri-ciri kantor lembaga pengusul:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x