Baca Juga: Harus Tahu Anda! Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut di 2021, Berikut Syarat dan Kriteria
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***
Baca Juga: Harus Tahu Anda! Ini Penyebab BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut di 2021, Berikut Syarat dan Kriteria
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***
Editor: Adi Ramadhan
Sumber: kemenkopukm.go.id