Wow spektakuler! Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan dari Instansi Sangat Besar

- 28 Desember 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA


MEDIA PAKUAN - Daftar gaji PNS untuk berbagai golongan bisa diketahui oleh para peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS 2021.

Gaji PNS telah ditentukan besar kecilnya oleh pemerintah berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Menjadi PNS tentunya harus melalui berbagai ujian sebab untuk dapat kerja didalam berbagi instansi pemerintahan ada seleksi yang harus ditempuh oleh CPNS.

Selain itu juga untuk dapat mengikuti seleksi tersebut, setidaknya melampirkan beberapa berkas salahsatunya ijazah pendidikan terakhir.
 
Baca Juga: Ingat! 10 Hal yang Wajib Anda Lakukan Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2021, Berikut Ini Daftarnya

Karena adanya ijazah Pendidikan terakhir, peserta bisa mengetahui posisi yang dapat dilamar, sebab setiap instansi pasti menyertakan persyaratan setidaknya memberitahu untuk dapat masuk minimal pendidikannya apa pasti disebutkan.  

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
 
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Desember 2020: Minimal Lulusan D3

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
 
Baca Juga: Buruan Gajinya Besar! Biznet Buka Lowongan Kerja, Yuk Daftar Siapa Tahu Kamu Terpilih

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700.***

sumber : BKN  

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x