Pemerintah Naikan Tarif BPJS Kesehatan, Jadi Segini Daftar Tarif yang Harus Dibayar Peserta

- 28 Desember 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

3. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Menkop Usulkan Penambahan Kuota BLT UMKM 2021, Benarkah? Yuk Cek Faktanya Disini

5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sedangkan untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: 5 Laptop Murah dengan Performa Terbaik untuk Tahun Baru 2021

Itulah tarif yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan per Januari 2021 nanti.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah