Anda Harus Tahu! Penderita 10 Penyakit Penyerta Ini Belum Boleh Divaksin Covid 19

- 28 Desember 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi vaksin Covid
Ilustrasi vaksin Covid /nbcnews.com




MEDIA PAKUAN - Pemerintah Indonesia telah memutuskan program akan didistribusikannya vaksinasi Covid-19 di awal tahun 2021 mendatang.

Tentunya dengan diberikannya vaksin Covid-19 ini dapat memberikan harapan dan bisa menjadi solusi untuk mengatasi pandemi virus Covid 19.

Namun, perlu diketahui mengenai vaksinasi ini menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)  terdapat 10 jenis penyakit penyerta. Penyakit tersebut dinilai masih  belum dan tidak layak mendapatkan vaksin.

Dalam surat rekomendasi PAPDI, Senin 28 Desember 2020 memberitahukan 10 penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk melakukan vaksinasi, diantaranya:

Baca Juga: Covid 19 Makin Merebak!Pastikan Distribusi Vaksin Sebentar Selesai, Jubir Covid-19: Sudah 97 Persen

1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)

Masuk dalam kategori belum layak. Dengan catatan karena pasien autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

2. Sindroma Hiper IgE

Sama dengan orang dengan penyakit autoimun, orang yang mempunyai penyakit Hiper IgE disebut belum layak divaksin. Pasien Hiper IgE tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

3. Orang dengan infeksi akut

Disebutkan sebagai golongan orang yang tidak layak divaksin. Sebab, pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

4. PGK non dialysis

Baca Juga: 65 Juta Dosis Vaksin Covid 19 Jadi Harapan Terakhir Maroko Tuntaskan Pandemi

Belum layak karena menurut PAPDI saat ini pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

5. PGK dialysis

PGK dialysis (hemodialisis dan dialysis peritoneal) sama seperti yang non maka orang dengan penyakit penyerta ini juga belum layak. Saat ini, pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

6. Transplantasi Ginjal

Pemberian vaksin Covid-19 pada orang pernah melakukan transplantasi ginjal belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

Baca Juga: Uni Eropa berikan Persetujuan Penggunaan Vaksin Covid-19

7. Hipertensi

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x