Siap-siap Pemerintah Naikan Tarif Iuran BPJS Kelas 3 Pada tahun 2021, Begini Penjelasanya

- 28 Desember 2020, 12:15 WIB
 PARA calon peserta mengantre mendapat pelayanan BPJS Kesehatan.
PARA calon peserta mengantre mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. /Krisbianto

MEDIA PAKUAN - Pemerintah dikabarkan akan menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo dalam sebuah konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Menkop Usulkan Penambahan Kuota BLT UMKM 2021, Benarkah? Yuk Cek Faktanya Disini

Ia mengatakan bahwa kenaikan tersebut akan mulai terhitung pada 1 Januari 2021.

Dirinya mengatakan bahwa BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian berupa kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk kelas 3.

Namun, menurutnya kenaikan tersebut diimbangi dengan adanya penambahan
keluarga penerima BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Serial Drama romantis Baru 'My Lecturer My Husband' Trending di Twitter, Episode 7-8 Semakin Seru

"Kenaikan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial. Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan Bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat," Katanya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini pemerintah telah memberikan perlindungan sosial terhadap hampir 60 persen dari total penduduk.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah