Pastikan Rekening Anda Tidak Bermasalah! BLT BPJS Sebentar Lagi Cair

- 28 Desember 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan .*
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan .* /pixabay.com

MEDIA PAKUAN - Para pekerja tinggal menunggu pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember,sebab penyaluran termin dua paling lambat akhir bulan ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua telah dirampungkan dan disalurkan oleh pemerintah kepada bank penyalur.
 
Ada beberapa faktor kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 belum tersalurkan seratus persen ke penerima.

Salah satu faktor yang menghambat tersebut adanya sejumlah rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bermasalah.

Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:
 
Baca Juga: Banpres BPUM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Berlanjut 2021, eKTPnya sudah terdaftar Belum ?

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap enam, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
 
Baca Juga: Kemnaker Rekomendasikan Buat Rekening HIMBARA, Bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Nah bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebelum cair.
 
Baca Juga: Dapat BLT BPJS Tapi Mengalami Masalah Rekening, Cek Alur Perbaikannya

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di  www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua .

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
 

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
 
Baca Juga: Banpres BPUM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Berlanjut 2021, eKTPnya sudah terdaftar Belum ?

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah