Perlu Diperhatikan Sistem Penerima BLT UMKM Jika Ingin Daftar dan Masuk Banpres BPUM Desember 2020

- 27 Desember 2020, 07:34 WIB
Suasana UMKM Millennial Expo di Gedung IC Mal bali Galeria, yang berlangsung 26-28 Desember 2020
Suasana UMKM Millennial Expo di Gedung IC Mal bali Galeria, yang berlangsung 26-28 Desember 2020 /Shira Ade

MEDIA PAKUAN - Bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau disebut juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Akan dicairkan hingga akhir Desember 2020 kepada tiga juta pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dan kriteria.

Pelaku UMKM wajib dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta ini, jika namanya sudah tercantum di sistem pengecekan.

Baca Juga: Waspada Peningkatan Wabah Covid 19, Polres Sukabumi Kota Lakukan Pendampingan Larangan Berkerumun

Untuk mengetahui namanya di sistem pengecekan, berikut ini caranya:

1. Pertama buka internet di hp maupun pc

2. Selanjutnya login ke eform.bri.co.id/bpum

3. Kemudian ketikan nomor eKTP atau NIK

Baca Juga: Anda Tidak Punya Rekening? Masih Bisa Dapat BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x