Ada Satu Juta Kuota Seleksi PPPK, Kemendikbud Butuhkan Formasi Guru Tahun 2021

- 26 Desember 2020, 08:35 WIB
Seleksi Guru Penggerak.
Seleksi Guru Penggerak. /Instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

Selain itu seleksi PPk ini diperuntukan untuk lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Baik Dimata Manusia Maupun Allah Swt, Inilah Doa Agar Diberi Kedudukan yang Mulia

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Ikuti Arahan Cara Daftar Link dan Cek Online Penerima Bansos yang Cair Hingga Akhir Desember 2020

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x