Cek di Bank Penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Termin 2 Masuk Tahap Akhir

- 26 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /5851928/Pixabay


MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan oleh pemerintah kepada bank penyalur sehingga tinggal menyalurkannya dari bank ke penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan secara bertahap dengan dibagi menjadi beberapa termin dan saat ini sudah masuk dan akan melewati termin dua.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua waktu penyalurannya hingga akhir Desember oleh pemerintah Sehingga penyaluran termin dua ini telah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Jangan Khawatir BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut sampai 2021? Beginilah Cara Mengetahuinya

Penyalurannya BLT BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah memberikan Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah 600.000 selama 4 bulan atau total sebesar 2,4 juta, diserahkan melalui 2 gelombang di mana setiap termin sebesar 1,2 juta.

Sementara itu mekanisme yang dijalankan pemerintah dalam program BLT BPJS ini sebagai berikut.

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan

3 BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Sabtu, 26 Desember 2020: Ada Serial Drama Korea Master's Sun

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan calon peerima bantuan berdasarkan calon penerima bantuan

5. KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPMLS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerinah ke bank penyalur Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan secara bertahap

8. proses penyaluan bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

9. Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara

Baca Juga: Rekening Anda Bermasalah? Coba Perbaiki dulu , Ini Skema Penyaluran Penerima BPJS Tenaga Kerja

10. penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama anatara KPA dengan bank penyalur

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Dalam hal penerima bantuan pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan pemerintah, penerima wajib mengembalikan bantuan pemerintah yang telah diterima ke rekening kas Negara.

Itulah Mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah