MEDIA PAKUAN - Upaya mengurangi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup semua lokasi yang berpotensi kerumunan massa.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan di Hari Natal dan Tahun Baru yang berlangsung pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021 akan melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan massa.
“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020.
Baca Juga: PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang, Berikut Penjelasan Gubernur Anies Baswedan, Wajib Dibaca!
Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 yang berisi tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah di sejumlah Kota dan Kabupaten yang telah ditentukan.
Terkait lokasi yang akan ditutup ataupun dikendalikan penuh diantaranya;
1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 yang berisi tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah di sejumlah Kota dan Kabupaten yang telah ditentukan.
Terkait lokasi yang akan ditutup ataupun dikendalikan penuh diantaranya;
1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak, Anies: Yuk Manfaatkan Kesempatan Ini
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Inilah Persyaratan Lulusan SMA-SMK Bisa Mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
- Taman Impian Jaya Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Inilah Persyaratan Lulusan SMA-SMK Bisa Mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Suaeb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45
Baca Juga: Aman dari Pengintaian! Inilah Cara Menghapus Rumah dari Fitur Street View Google Maps
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar dapat patuhi peraturan yang ada serta tetap dirumah agar dapat mengurangi mata rantai penyebaran Covid-19.
Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar dapat patuhi peraturan yang ada serta tetap dirumah agar dapat mengurangi mata rantai penyebaran Covid-19.
Arifin menyatakan upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan secara sepihak
Namun butuh kerja bersama untuk menuntaskannya, serta selalu menerapkan 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan rutin, dan Menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar.***