HORE! Sekarang Lewat Smartphone Bisa Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum

- 23 Desember 2020, 17:11 WIB
Ilustrasi Main HP/Ponsel/Gadget
Ilustrasi Main HP/Ponsel/Gadget /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahap 2 Rp2,4 juta, akan disalurkan hingga akhir Desember 2020.

Bapres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM saja.

Sekarang lewat smarphone saja sudah bisa cek penerima BLT UMKM tahap Rp2,4 juta, secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Cara tersebut memang sudah terbukti efektif, memudahkan pelaku UMKM agar bisa cek namanya dimana pun berada.

Baca Juga: Ingin Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM,BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Cek Ini Caranya

Maka dari itu pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyediakan link cek onlinenya, berikut caranya:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Jika telah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM, nantinya akan dapat SMS dari bank penyalur, berikut contohnya:

Baca Juga: Sudah 138.791 Peserta Lolos Seleksi CPNS, Anda Kapan? Buruan Masih Ada Formasi Kosong 11.580 Lagi

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya.

Sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Namun bila nama Anda tidak muncul di sistem pengecekan bisa, coba hubungi pihak Kemenkop melalui call center 500-597.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN BPJS Ketenagakerjaan, Yuk! Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya

Bila tetap tidak bisa coba cek kriteria berikut ini:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Atau mungkin ada yang kurang dari persyaratannya, cek di bawah ini:

Baca Juga: Kemensos Bagi-Bagi BLT Rp300, Klik dtks.kemensos.go.id Dapatkan BST Bansos KK PKH

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah