6 Tunjangan PNS yang Menggoda! Buruan Ikut Seleksi CPNS 2021, Berikut 12 Kriterianya

- 23 Desember 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Maulana Surya

MEDIA PAKUAN - Sebentar lagi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021 akan digelar.

Akan ada 11.580 formasi kosong dengan lima jabatan tersedia pada seleksi CPNS 2021 mendatang.

Selain itu, terdapat juga enam tunjangan PNS yang membuat orang tergoda untuk ikut seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Ayo Persiapkan 10 Dokumen Ini untuk Mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Dijamin Lengkap!

Namun untuk ikut seleksi tersebut, terdapat dua belas kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi.

Berikut inilah 12 kriteria yang dibutuhkan:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021, Gunakan 10 Tips Ini agar Mudah Lolos

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

Baca Juga: Inilah Syarat Umum Bagi Lulusan SMA sampai S2 yang Ingin Ikut Daftar Seleksi CPNS 2021

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Baca Juga: Buruan!Masih Ada Formasi Kosong Seleksi CPNS 2021, 5 Jabatan 11.580 Ribu Lowongan di 32 Kementerian

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Baca Juga: Gunakan Cara Ini! Peluang Lolos Seleksi CPNS 2021 Semakin Besar, 11.580 Formasi Masih Kosong

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Setelah tau kriteriannya, berikut inilah kriteria yang dibutuhkan pada seleksi CPNS 2021:

Baca Juga: Setiap Warga Negara Berhak Ikut Seleksi CPNS 2021, Silahkan Daftar Penuhi Syarat Ini

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Baca Juga: Gunakan Cara Ini! Peluang Lolos Seleksi CPNS 2021 Semakin Besar, 11.580 Formasi Masih Kosong

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

Baca Juga: Heboh! Lulusan SMA Gaji Pokoknya Rp3.820.000? Buruan Ikutan Seleksi CPNS 2021, Berikut Syaratnya

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x