MEDIA PAKUAN - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, memberikan larangan kepada masyarakat sekitar untuk menggelar perayaan malam tahun baru 2021.
Larangan perayaan tahun baru ini juga termasuk larangan diadakannya pesta kembang api.
Baca Juga: Jokowi Sebut Ekonomi Indonesia Bisa Pulih Tahun 2021 Faktor Ini
Walaupun tidak berbahaya, kembang api tetap dilarang karena dinilai sebagai salah satu perayaan.
"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri seperti dilansir Media Pakuan dari Antaranews, Selasa, 22 Desember 2020.
Intinya, perayaan tahun baru dilarang apabila perayaan tersebut sifatnya mengundang keramaian, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah.
"Artinya tidak ada perayaan malam tahun baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," katanya.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet 23 Desember 2020: Inilah Nama-Nama Calon Menteri Baru Presiden Jokowi
Setelah mendengar keputusan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pun mengambil langkah sigap untuk memastikan pihaknya dengan TNI dan Polri akan melakukan pembubaran masal dengan tegas jika terdapat keramaian pada malam tahun baru yang sebentar lagi akan datang.