MEDIA PAKUAN - Hari libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 yang terkait dengan hari libur Natal dan tahun Blbaru 2021 diadakan pemangkasan sehingga tidak terlalu lama waktu untuk berlibur.
Pemangkasan hari libur ini dilakukan Presiden Joko Widodo karena alasan yang kuat.
Pemangkasan hari libur ini dilakukan Presiden Joko Widodo karena alasan yang kuat.
Penetapan hari libur juga telah disepakati oleh tiga menteri yang bersangkutan, diantaranya Menteri Menpan RB, Menteru Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Anda Ingin Mengisi Formasi Kosong di CPNS? Buruan Daftar dengan Membawa 10 Dokumen ini
Pengurangan jatah libur panjang juga disetujui oleh Menteri Keuangan, Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) karena suatu alasan.
Pengurangan jatah libur panjang juga disetujui oleh Menteri Keuangan, Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) karena suatu alasan.
Jokowi memberikan kabar pengurangan libur cuti bersama disebabkan karena pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini kondisinya sedang meningkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memang mengatakan bahwa libur panjang akan berdampak kepada meningkatnya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah melakukan pengurangan jatah libur secara resmi, dengan jumlah pengurangan sebanyak tiga hari.
“Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember 2020. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga Menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama,” kata Menko PMK, seperti yang dikutip Media Pakuan dari Antaranews.
“Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember 2020. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga Menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama,” kata Menko PMK, seperti yang dikutip Media Pakuan dari Antaranews.
Tiga hari yang dimaksudkan di sini merupakan hari libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020 yang di pangkas menjadi satu hari, yakni di tanggal 31 Desember saja.
Penetapan pemerintah bahwa hari libur bukan diganti, melainkan hanya dikurangi.
“Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti,” jelas Muhadjir.
Baca Juga: Tiga Juta Pelaku UMKM Sudah Dapat Rp2,4 Juta dari Kemenkop, Buruan Cek Penerima BLT UMKM di Link BRI
Berikut jadwal cuti bersama dan Hari Libur Nasional 2020-2021 :
Hari Kamis 24 Desember 2020 Cuti bersama Hari Natal 2020
Hari Jumat 25 Desember 2020 Hari Libur Nasional Natal 2020
Hari Kamis 31 Desember 2020 Hari Libur Nasional 2020 sekaligus pengganti cuti bersama Lebaran 2020
Hari Jumat 1 Januari 2021 Hari Libur Nasional Tahun Baru 2021.***
Hari Kamis 24 Desember 2020 Cuti bersama Hari Natal 2020
Hari Jumat 25 Desember 2020 Hari Libur Nasional Natal 2020
Hari Kamis 31 Desember 2020 Hari Libur Nasional 2020 sekaligus pengganti cuti bersama Lebaran 2020
Hari Jumat 1 Januari 2021 Hari Libur Nasional Tahun Baru 2021.***