MEDIA PAKUAN - Ternyata Target awal penyaluran Bantuan langsung Tunai (BLT) BPJS bagi pekerja awalnya 15 juta pekerja.
Namun, pada kenyataannya kini BLT BPJS hanya ditargetkan untuk 12,4 juta pekerja kenapa ya?
Namun, pada kenyataannya kini BLT BPJS hanya ditargetkan untuk 12,4 juta pekerja kenapa ya?
Baca Juga: Oyy Cepatan! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Ditransfer ke Bank Penyalur, Komentar Sekjen Kemnaker
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memang pada awalnya BLT BPJS ini ditargetkan untuk sekira 15.725.232 pekerja.
Namun setelah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan, pekerja yang dapat menrima BLT BPJS ini hanya 12.403.896 pekerja.
Dan untuk sisa anggaran akan dikembalikan dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni kemendikbud atau Kemenag.
Baca Juga: Terbaru! Inilah Daftar Gaji PNS bagi yang Lolos Seleksi CPNS 2021, Cek Sekarang Disini
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS adalah sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh penerima upah
4. Kepesertaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Gaji atau upah dibawah lima juta rupiah sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Itulah syarat untuk kamu dapat menjadi penerima BLT BPJS.***
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS adalah sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh penerima upah
4. Kepesertaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Gaji atau upah dibawah lima juta rupiah sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Itulah syarat untuk kamu dapat menjadi penerima BLT BPJS.***