Jangan Lupa Desember Ini BLT BPJS Termin 2 Segera Disalurkan, Pastikan Nama Anda ada Terdaftar

- 16 Desember 2020, 15:40 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tab 5 untuk ATM BCA tidak cair
BLT BPJS Ketenagakerjaan tab 5 untuk ATM BCA tidak cair /

MEDIA PAKUAN - Kementrian ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan segera kembali menyalurkan BLT BPJS termin 2 kepada 12,4 juta para pekerja.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan di salurkan oleh kemnaker kepada para pekerja yang telah telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebelumnya.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ida di Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: PM Inggris Tolak Seruan Batalkan Perayaan Natal, Padahal Masih Pandemi Covid 19

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 trilyun, tahap II Rp 3,253 Trilyun , tahap III sebanyak Rp 3,775 Trilyun, tahap IV mencapai Rp 2,927 Trilyun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 milyar.

Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 trilyun.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ida.

Baca Juga: Mengejutkan! Kembali ILC dicuti Panjangkan Lagi, Ada apa Ya ?

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak diantaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," kata Ida.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak semua para pekerja bisa mendapatkannya, sebab pemerintah memberikan bantuan tersebut kepada yang berhak memenuhi kriteria sebagai penerima.

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id Kemudian Siapkan EKTP, Ini Cara Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pekerja harus sudah diusulkan dan terpenuhi syarat sebagi penerima BLT BPJS Ketenaga kerjaan.

Adapun paara pekerja yang telah di usulkan dan memnuhi syarat bisa mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui link resmi kemnaker.

Pengecekan melalui link www.kemnaker.go.id. merupakan langkah utama para pekerja yang berkeinginan untuk mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini Live di TV Online: Laga Bigmatch Liverpool vs Tottenham, Inter Milan vs Napoli

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Inilah Deretan Musik K-POP Terpopuler dan Penjualan Album Terlaris di Tahun 2020

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: Jungkook Rela Lakukan Hal Konyol Demi V BTS Hanya Karena Alasan Ini

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

sumber kemnaker dan Instagram

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah