Lolos CPNS 2021? Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bisa Anda Dapatkan jika Jadi PNS

- 16 Desember 2020, 09:57 WIB
ini Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bisa Anda Dapatkan
ini Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bisa Anda Dapatkan /Pixabay/Pexels

MEDIA PAKUAN - Bagi para pencari kerja pasti mencari tempat kerja yang gajih dan tunjangan yang cukup besar demi memenuhi perekonomian sehari hari.

Untuk dapatkan gaji dan tunjangan kerja yang cukup menjanjikan, para pekerja bisa mencoba mengikuti seleksi CPNS 2021.

Seleksi CPNS 2021 Kabarnya akan segera dibuka pada maret.

Baca Juga: Trik Lulus Seleksi CPNS 2021, Penuhi Syarat Ini Dijamin Lolos!

Apabila para pencari kerja lolos dalam seleksi CPNS 2021 dan menjadi pegawai tetap kemungkinan akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar.

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut keuntungan menjadi PNS baik dari segi Gaji maupun Tunjangan sebagai berikut:

Berikut inilah Daftar tunjangan PNS yang diburu masyarakat untuk saat ini.

Baca Juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak 10 Persyaratan Dokumen Penting agar Kamu lolos jadi PNS

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Baca Juga: Tidak Ada Formasi Guru pada Seleksi CPNS? Yuk Ikutan Seleksi PPPK 2021, Masih Ada 1 Juta Formasi

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Info Seputar Seleksi CPNS: Inilah Prediksi Gaji Pokok PNS 2021, Mulai dari Lulusan SD sampai S3

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.

Baca Juga: Anda Tertarik Ikut Rekrutmen Seleksi CPNS 2021? Penuhi Dulu 10 Berkas Dokumen Berikut Ini

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Ada 11.580 Formasi Masih Kosong, Siap-Siap Ikut Seleksi CPNS 2021

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

6. Perjalanan Dinas

Baca Juga: Gawat! Tak Ada Formasi Guru dalam Seleksi CPNS 2021, Kasubid BKPP Sulut: Guru Dialokasikan ke PPPK

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Itulah daftar gaji PNS untuk saat ini,karena tahun depan akan ada kenaikan bagi anda yang mencari pekerjaan itu bisa menjadi peluang bagi kalian.  

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

Baca Juga: Ingin Ikut Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Cara Berikut Ini

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x