Cek Nama Penerima Sebelum BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair di www.kemnaker.go.id

- 14 Desember 2020, 16:18 WIB
Cek BLT BLT BPJS
Cek BLT BLT BPJS /


MEDIA PAKUAN - Kementrian ketenagakerjaan akan memproses penyaluran bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS termin dua.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang akan diberikan kepada para pekerja yang belum mendapatkan setelah mendaftar dan terpenuhi syarat.

Sebelum BLT BPJS Ketenagakerjaan cair, para penerima diharapkan mengecek terlebih dahulu Nama Penerima secara online di www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Apabila Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Sekarang yang Bisa Dinikmati

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua.

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat Umum dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah