Anda Penasaran Seberapa besar Gaji PNS? Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2020

- 14 Desember 2020, 11:11 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Pixabay/mohamed Hassan

MEDIA PAKUAN - Menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) merupakan idaman banyak orang, selain karena gaji pokok cukup tinggi ditambah tunjangan yang dapat melebihi upah kerja.

Selain itu juga, kelebihan menjadi PNS meski jam kerja ketat tetapi tidak memiliki beban kerja yang berat seperti pegawai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Swasta.

Baca Juga: Jika Lolos CPNS 2021, Ini Gaji yang Bisa kamu Dapatkan

Menjadi PNS merupakan titik aman dalam dunia pekerjaan, dikarenakan akan sangat kecil terkena PHK.

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut kelebihan menjadi PNS baik dari segi Gaji maupun Tunjangan sebagai berikut:

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

Baca Juga: Bareskrim Polri Lakukan Rekontruksi Titik Awal Penembakan Anggota FPI

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Senin 14 Desember 2020 Undian 16 Besar Liga Champions yang Harus Anda Ketahui

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Inilah Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Buruan Siapkan Sekarang Juga! Dijamin Lolos

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: Beritahu Bagi yang Belum Pernah Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Ini Daftar Golongannya

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat Umum dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS yang diburu masyarakat.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Baca Juga: Update Hasil Quick Count Pilkada Kota Depok, Idris-Imam Dipastikan Menang Suara

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Baca Juga: Penasaran? Inilah Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Lulusan, Buruan Ikuti Seleksi CPNS 2021

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Disalurkan, Buruan Cek Nama Anda di www.kemnaker.go.id

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Itulah daftar gaji PNS untuk saat ini,karena tahun depan akan ada kenaikan bagi anda yang mencari pekerjaan itu bisa menjadi peluang bagi kalian.***

sumber : BKN

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah