Anda Penasaran Seberapa besar Gaji PNS? Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2020

- 14 Desember 2020, 11:11 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Pixabay/mohamed Hassan

Baca Juga: Penasaran? Inilah Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Lulusan, Buruan Ikuti Seleksi CPNS 2021

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Disalurkan, Buruan Cek Nama Anda di www.kemnaker.go.id

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah