Anda Penasaran Seberapa besar Gaji PNS? Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2020

- 14 Desember 2020, 11:11 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Pixabay/mohamed Hassan

MEDIA PAKUAN - Menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) merupakan idaman banyak orang, selain karena gaji pokok cukup tinggi ditambah tunjangan yang dapat melebihi upah kerja.

Selain itu juga, kelebihan menjadi PNS meski jam kerja ketat tetapi tidak memiliki beban kerja yang berat seperti pegawai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Swasta.

Baca Juga: Jika Lolos CPNS 2021, Ini Gaji yang Bisa kamu Dapatkan

Menjadi PNS merupakan titik aman dalam dunia pekerjaan, dikarenakan akan sangat kecil terkena PHK.

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut kelebihan menjadi PNS baik dari segi Gaji maupun Tunjangan sebagai berikut:

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

Baca Juga: Bareskrim Polri Lakukan Rekontruksi Titik Awal Penembakan Anggota FPI

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x