Update Info Seleksi CPNS 2021: Terungkap! Inilah Bocoran Formasinya

- 10 Desember 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.

  1. Tunjangan Kinerja.

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Quick Count Pilkada Cilegon Per Kamis 10 Desember 2020: Agustian-Sanuji Unggul Sementara

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

  1. Tunjangan Jabatan.

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

  1. Tunjangan suami/istri.

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.

  1. Tunjangan anak.

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Kaum Melenial Adu Keberuntungan di Pilkada 2020.Dari Anak dan Mantu Presiden hingga Petinggi Partai

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah