Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BLT UMKM? Buruan Hubungi Call Center Kemenkop

- 9 Desember 2020, 15:28 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /Kemensos

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta.

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah