Kaledeskop 2020, Deretan Kisah Politisi dan Mentri Terjerat Kasus Korupsi di Tangan KPK

- 8 Desember 2020, 16:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Minggu, 6 Desember 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

Idrus divonis majelis hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi hanya dijatuhi hukuma 3 tahun penjara serta membayar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Idrus Marham diketahui menorehkan prestasinya di pentas politik. Lewat Partai Golkar, Idrus Marham beberapa kali lolos ke Senayan dan menjadi Sekjen Partai Golkar.

Baca Juga: Kemenaker : Tetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional Gunakan Hak Pilih bagi Buruh

5. Setya Novanto

Pada Jumat 17 November 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (SN).

Setya Novanto berstatus tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Pimpinan KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penangkapan pada Rabu (15/11) terhadap Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

Baca Juga: Kasus Kematian Virus Covid 19 Meningkat, Bupati Ciamis Perintahkan agar Memesan Peti Mati

Namun ketika akan dijemput paksa, tim penyidik tidak mendapati Novanto di kediamannya Jalan Wijaya kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pimpinan KPK kemudian memasukkan politisi senior itu dalam daftar pencarian orang (DPO/buron).

Meski KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov namun tim kuasa hukum tersangka Setya Novanto tetap mempertanyakan dasar hukum surat penahanan itu mengingat sosok berusia 62 tahun itu dalam kondisi sakit.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan keberatan pihaknya terkait surat penahanan dari KPK juga dilatarbelakangi fakta bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Setnov sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah