MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan terus memberikan bantuan berupa BLT BPJS, Banpres UMKM dan Subsidi Upah kepada Karyawan,Pelaku usaha mikro keci dan Guru Honorer yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tersebut.
Banyak dari para Karyawan,Pelaku usaha mikro keci dan Guru Honorer yang tidak lolos dalam pendaftaran dikarenakan tidak terpenuhi syarat.
Baca Juga: Kasus Corona Meningkat, Walikota Oded M Danial Imbau Hal Ini Kepada Warganya
Persyaratan yang harus terpenuhi agar mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa BLT BPJS,Banpres UMKM dan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:
A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
Baca Juga: Kapolri Idam Azis : Ormas yang Bertindak Premanisme Negara Tidak Boleh Kalah
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,