MEDIA PAKUAN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis meminta seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali ormas, harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: V BTS Disebut Jenius Karena Ini, Benar-benar Bikin Melongo Sekaligus Kagum!
Selain itu, melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis 3 Desember kemarin, Idham juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan premanisme.
Dalam hal itu Dia memberi contoh saat FPI menghalang-halangi polisi ketika proses mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan.
Baca Juga: BLT Guru Honorer Anda Tidak Bisa Cair ? Sayangkan Rp1,8 Juta, Coba Gunakan 4 Dokumen Penting Ini
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham. Dikutip Media Pakuan dari PMJNews. Jumat 4 Desember 2020.
Menurutnya, pihak yang menghalangi proses penegakkan hukum bisa dijatuhi sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut adalah pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: Gagal Terus Mendapatkan BLT Banpres UMKM? jangan Bersedih Kenali dulu Penyebabnya Seperti Ini