MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil kebanyakan gagal mendapatkan bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM dikarnakan, tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPUM.
Selain itu juga, kegagalan para pelaku usaha mikro kecil untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM diakibatkan karena tidak mendaftar tepat waktu di lembaga pengusul.
Baca Juga: Gagal Login info.gtk.kemdikbud.go.id? Gampang Ini Cara Mengatasinya dan Dapatkan BLT Guru Honorer
Para Pelaku Usaha yang ingin dapatkan BLT Banpres UMKM harus terpenuhi syarat dan daftar di lembaga pengusul pada saat masih dibuka pendaftaran dan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Adapun untuk mengetahui lembaga pengusul dan persyaratan yang harus terpenuhi, untuk dapatakan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :
Berikut ini 4 Lembaga pengusul yang dapat membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan BLT UMKM.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Akibat Bencana Longsor di Garut 20 Rumah Warga Tertimbun, BPBD Ungsikan 100 Jiwa
Adapun calon penerima yang ingin mengusulkan harus melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :