Sudahkah Anda dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Ternim 2? Jika Belum Ini ada Ternim 3 jangan lewat lagi

- 3 Desember 2020, 08:51 WIB
Website Kemnaker.go.id, Segera Laporkan Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II Tidak Cair ke Link Ini
Website Kemnaker.go.id, Segera Laporkan Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II Tidak Cair ke Link Ini /Toni Kamajaya/MediaPakuan

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Harry Kane Cedera hingga Absen, Jose Mourinho: Saya Pikir Dia Memiliki Peluang Bagus

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x