Baca Juga: Cara Mudah Daftar Offline BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah, Dipastikan Terdaftar BPUM
Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
Baca Juga: Belum Dapat BLT! Guru Honorer Rp1,8 Juta, Bisa Langsung Cair dengan Gunakan Cara Ini
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tersebut dengan cara berikut ini.