Cara Mudah dan Gratis Mengetahui Penerima BLT Banpres UMKM Melalui Link, Lihat di Sini

- 2 Desember 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Bawa Dokumen Penting Ini, Dijamin BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Bisa Langsung Cair Sekarang!

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

 

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah