Catat Nih! Modal KTP Bisa Dapat BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta, Buruan Login eform.bri.co.id

- 30 November 2020, 08:33 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /

MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM atau lebih sering disebut BPUM tahap dua Rp2,4 juta, akan disalurkan pada 12 juta pengusaha kecil.

Pendaftran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan berakhir hari ini dan pencairannya pada Desember mendatang.

Maka dari itu, jika ingin mendapatkan BPUM Rp2,4 juta, Anda harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kemenangan Napoli atas Roma 4-0 : Penghormatan atas Kepergian Maradona

Selain itu, kalian bisa cek nama kalian melalui link yang telah disediakan bank penyalur.

Berikut inilah cara gampang cek online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Lionel Messi : Gol Indah untuk Diego Maradona, saat Laga Barcelona Vs Osasun

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Buruan! Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Berikut Caranya

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut inilah 3 kriteria agar dapat BLT Banpres UMKM tahap dua:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Kabar Gembira Cara Baru, Akses Mudah Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Login Link eform.bri.co.id , Simak Caranya Siapa Tahu Anda Penerima BLT UMKM Sebesar Rp2,4 Juta

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Inilah Ranting 12 Zodiak yang Paling Rajin Sampai Malas

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sering Dilupakan Banyak Orang! Keutamaan Berdoa Orang Sakit

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Sumber: kemenkop

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x