Patuhi Prokes Covid-19, Semua Saksi Paslon Pilkada Solo Dirapid Test

- 29 November 2020, 19:58 WIB
Pilkada Solo 2020
Pilkada Solo 2020 /KPU

MEDIA PAKUAN-Tim pemenangan segera malakukan rapid test terhadap saksi dari Pasangan Calon Nomor 1 Pilkada Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso yang akan bertugas di TPS. Langkah ini guna menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 jelang Pilkada Surakarta 2020 yang digelar tanggal 9 Desember mendatang.

Wakil Ketua II Tim Pemenangan Paslon Gibran-Teguh, Y.F. Sukasno, mengatakan, tes cepat dilakukan terhadap 1.231 saksi sebagai bagian dari komitmennya dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Kami melakukan tes cepat terhadap saksi yang bertugas di TPS itu, dengan tujuan agar tidak menemukan klaster baru pada Pilkada di Solo," kata Sukasno disadur dari Antaranews.com.

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Rumah Sakit yang Merawat Habib Rizieq, Dugaan Menghalang-halangi Satgas

Dia mengungkapkan, kegiatan tes cepat untuk saksi di TPS tidak diatur oleh KPU.Namun sesuai aturan protokol kesehatan Covid 19, wajib melakukan tes cepat anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Oleh karena itu, pihaknya tetap berkomitmen dan berinisiatif mematuhi protokol kesehatan di TPS dengan melakukan tes cepat untuk saksi yang ditugaskan tersebut.

"Saya meminta saksi paslon Gibran-Teguh juga ikut menjalani tes cepat, ini sebagai bentuk kesadaran dan dukungan protokol kesehatan di Kota Solo," kata Sukasno.

Menurut dia, pelaksanaan tes cepat untuk saksi yang bertugas di TPS bakal dimulai tanggal 1 Desember mendatang.

Maka jika hasil tes cepat terdapat petugas saksi yang menunjukan reaktif, maka akan secepatnya diganti petugas yang baru.

"Kami berharap dengan melakukan tes cepat kepada petugas saksi Gibran-Teguh masyarakat tidak perlu khawatir atau takut datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang," katanya menambahkan.

Disisi lain, Pasangan calon nomor 2 Bagyo Wahyono- F.X. Supadjo (Bajo) saat dikonfirmasi soal kegiatan tes cepat untuk saksi di TPS, menyatakan tidak memperlakukan itu.

Baca Juga: Siaga! Gunung Ili Lewotolok Berstatus Level Tiga, Berikut 3 Himbauan Penting dari PVMBG

Menurut Ketua Tim Pemenangan Paslon Bajo, Sigit Prawoso, pihak paslon Bajo tidak memberlakukan tes cepat untuk 1.231 saksi yang akan bertugas di TPS, karena hal tersebut tidak ada aturan dari KPU untuk saksi di TPS.

Sigit menyampaikan tes cepat bagi saksi yang ditugaskan di TPS aturannya tidak ada. Menurutnya, jika saksi diminta untuk melakukan tes cepat, maka pemilih yang datang ke TPS juga harus jalani tes cepat.

Walaupun begitu, pihaknya tetap berkomitmen menerapkan protokol kesehatan bagi saksi paslon Bajo di TPS, dengan terus menerapkan prokes 3M, memakai maker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah