Jokowi Tetapkan Pemilihan Pilkada 2020 Sebagai Libur Nasional

- 28 November 2020, 16:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /setneg.go.id

MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pada Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari liburan nasional, bersamaan dengan hari dimana pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan.

Baca Juga: Prioritaskan Sektor Parawisata Bangka Belitung Buka Penerbangan Langsung ke Tiongkok

Pernyataan tersebut Jokowi pertimbangkan karena ia ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya teruntuk masyarakat Indonesia agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.

Penetapan itu telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Seruan Anti Korupsi Gerinda Hanya Isapan Jempol Belaka, Bagaimana dengan Pemilu 2024 Nanti?

Sebagaimana dilihat situs Setkab.go.id, Sabtu 28 November 2020, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Cianjur Amankan Empat Pria dan Alat HIsab Sabu

Selain itu, ada diktum KEDUA Keppres yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini telah diberlakukan sejak tanggal ditetapkannya pada 27 November 2020 kemarin.***

sumber: https://www.pmjnews.com

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x