Jangan Salah Daftar! Inilah 4 Lembaga Pengusul dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM

- 28 November 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi layanan BRI. Cara daftar untuk mendapat bantuan melalui link penerima BPUM BLT UMKM Dapat Rp 2,4 juta login eform.bri.co.id.
Ilustrasi layanan BRI. Cara daftar untuk mendapat bantuan melalui link penerima BPUM BLT UMKM Dapat Rp 2,4 juta login eform.bri.co.id. /BRI/

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: 2 Pilihan Sulit Manchester United, Terkena Denda Rp287 Miliar atau Informasi Bocor?

Berikut ini 4 Lembaga pengusul yang dapat membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan BLT UMKM.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun calon penerima yang ingin mengusulkan harus melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Coba Kembangi Nuklir di Iran, Pemimpin Ilmuan Tewas Dihujani Peluru Tajam

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah