MEDIA PAKUAN - Para pelaku usha mikro kecil menengah pada saat ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM pastikan persyaratan telah terpenuhi.
Banyak para pelaku usaha mikro kecil gagal mendapatkan bantuan pemerintah berupa BLT UMKM dikarnakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Buka-bukaan Kebiasaan Buruk Setelah Menikah
Selain itu juga, para pelaku usaha mikro kecil sebelum mendaftar pastikan tepat pendaftaran sesuai ke lembaga pengusul.
Adapun untuk mengetahui lembaga pengusul dan persyaratan yang harus terpenuhi sebagai berikut :
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
Baca Juga: Ingin Dapat BLT BPJS? Buruan Simak dan Penuhi Permenaker No. 14 tahun 2020,Pasti Cair
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.